Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan pada Selasa, 23 Agustus 2016.
Sebenarnya, Gubernur Nur Alam telah menjadi sasaran pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2014. Majalah Tempo edisi 8-14 September 2014 menurunkan artikel di rubrik Nasional berjudul "Putar-putar Duit Nikel".
Dalam artikel itu disebutkan bahwa pada Januari 2014, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Purnomo memastikan sedang mengusut dugaan suap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ia sesumbar kasus ini tak akan meruap karena berada di bawah pengawasannya langsung.
Namun, delapan bulan kemudian, ketika ditanyai lagi nasib perkara tersebut, Widyo mengelak. "Sudah lupa kasusnya," katanya dia pada akhir Agustus 2014.
Gubernur Nur Alam terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri. Informasi ini tak hanya tersimpan di laci kejaksaan, tapi juga sampai ke telinga aktivis antikorupsi Kendari. Nur Alam, menurut informasi itu, diduga menerima US$ 4,5 juta dari seorang pengusaha bernama Mr Chen. Pria asal Taiwan ini disebut memiliki hubungan bisnis dengan PT Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Para aktivis, salah satunya mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sultra, berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Oktober tahun lalu, menuntut Nur Alam diusut. "Kalau memang terlibat, ya, harus diperiksa," ujar Al-Hayun, salah seorang aktivis. Tak mendapat respons memuaskan, demonstrasi diulang pada Desember. Menginjak Januari 2014, Jaksa Agung Muda Widyo Purnomo di Jakarta akhirnya berkomentar soal itu.
Saat itulah Widyo memastikan kasus Nur Alam terus bergulir. "Biarpun ditangani kejaksaan di daerah, hal itu dalam pengendalian saya," katanya. "Jadi enggak mungkin lolos."
Kejaksaan memulai penyelidikan kasus Nur Alam ini berbekal data analisis yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Belakangan, Kejaksaan diam-diam menghentikan kasus ini. Alasannya, Nur Alam sudah mengembalikan duit itu ke Richcorp. Duit dipulangkan lewat rekening seorang pengacara bernama Giofedi Rauf ke rekening Richcorp di Chinatrust Bank Commercial Hong Kong. Duit ditransfer dalam empat tahap pada Mei-Juni 2013. Totalnya sekitar Rp 40,7 miliar atau US$ 4,28 juta dengan kurs waktu itu.
Dihubungi awal September 2014, Giofedi mengatakan tak ingat lagi pengembalian uang ke Richcorp dari Nur Alam lewat rekeningnya. "Seingat saya, soal itu sudah tidak ada masalah lagi di Kejaksaan," ujarnya. Ia juga mengatakan tidak mengetahui alasan Nur Alam mengembalikan duit ke Richcorp. Ditanya mengenai hubungannya dengan Nur Alam, Giofedi tak menjawab.
Nur Alam justru mengelak punya hubungan dengan Mr Chen atau Chen Linze. Keluar dari kantornya di Kendari, awal September 2014 lalu, ia menjawab, "Tidak kenal." Selebihnya, ia menjawab "tidak tahu", termasuk mengenai aliran dana dari Richcorp. Ia buru-buru masuk ke mobil dinasnya.
link https://nasional.tempo.co/read/news/2016/08/23/063798277/kini-tersangka-nur-alam-sudah-diusut-kejaksaan-pada-2014
No comments:
Post a Comment