"Sudah beredar, terjadi di stasiun kereta Kampus UI, antara laki-laki dan laki-laki berduaan mereka berciuman. Di ruang umum. Apakah ini bisa diterima? Jika jawabannya adalah iya, maka itulah saat yang pantas untuk kita berdiam diri," kata Hamid saat menjadi saksi ahli dalam sidang LGBT di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (23/8/2016).
"Bapak Ibu mau melihat anak laki-Lakinya berhubungan sejenis di ruang publik?," sambung Hamid berargumen.
Sebelum Hamid, Ketua KPAI Asrorun Niam juga membeberkan pandangannya terkait LGBT dan seks di luar nikah.
"Pasal 284 KUHP saya sedikit banyak satu pendapat dengan pak Niam. Pasal itu melarang zina jika salah satu atau keduanya dalam ikatan pernikahan. Kalau tidak nikah, maka menjadi legal," ujar Hamid.
"Pasal 292 melarang tindakan cabul sesama jenis dari dewasa terhadap anak-anak. Jadi antar orang dewasa legal, antar anak-anak juga legal. Ini artinya boleh dilakukan. Negara kita secara diam-diam telah membenarkan perzinaan. Negara kita diam-diam sudah liberal belakangan ini. Apa itu yang kita kehendaki?" imbuhnya.
Hamid kemudian menepis sendiri apa yang disampaikan sebelumnya. Dia meyakini, LGBT dan seks bebas tidaklah sesuai dengan kehendak masyarakat.
"Inilah saatnya MK menorehkan tinta sejarah untuk membenahi masyarakat kita," kata Hamid berharap.
Paparan itu mendapat respon dari majelis hakim. Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengajukan pertanyaan tajam atas apa yang disampaikan Hamid.
"UU sangat liberal, ya karena ini kan made in penjajah. Walau bukan semua tapi yang ini, iya," kata Patrialis.
Dia kemudian mengajukan pertanyaan.
"Sebagai ahli tata negara, apakah bisa semua UU yang tidak sesuai dengan moral agama, harus menyesuaikan? Nilai-nilai agama moral, mesti wajib hukumnya dimasukkan UU? Karena orang sudah alergi dengar nama agama. Justru dia tertawakan itu ustad, itu pendeta," cetus Patrialis.
Gugatan itu dilayangkan Guru Besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.
Pasal 292 KUHP tentang homoseksual yang diuji berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Menurut Euis dkk, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga mereka dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun.
copas detik.com
No comments:
Post a Comment